Jika Ibu Kota Jakarta Jadi DKJ, Warga DKI Wajib Cetak Ulang KTP

- 19 September 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi cetak ulang E-KTP warga Jakarta.
Ilustrasi cetak ulang E-KTP warga Jakarta. /pmjnews.com

RUBLIK DEPOK- Dengan adanya himbauan DKI Jakarta wajib cetak ulang KTP atau Kartu Tanda Penduduk ketika Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini katakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta guna penyesuaian identitas.

Seperti diketahui DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ karena Ibu Kota negara pindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya ​​​​​cetak ulang aja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin 18 September 2023.

Joko menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah bersiap untuk mulai menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan.

"Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," ujar Joko.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Senin.***

Editor: Jamhari Ali Gani


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah