Yudi juga berharap agar warganet tidak mengaitkan Pegi dengan kasus tersebut hanya karena namanya sama dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian.
"Kalau kesalahan NIK di dalam kartu keluarga dan akta kelahiran memang belum pernah diperbaiki karena sejak keluar sekolah Pegi tidak melamar pekerjaan ke manapun dan baru diketahui setelah ramai di media sosial," tambahnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada sidang perdana praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Jules Abraham Abast, mengatakan tim kuasa hukumnya berhalangan hadir karena ada agenda kepolisian yang telah terjadwal sebelumnya.
"Jadi, terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan. Terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," ucap Jules.