Peradi Kota Bandung Kumpulkan Bukti Palsu dari YouTube Kang Dedi Mulyadi

- 28 Juni 2024, 18:36 WIB
Dedi Mulyadi dan advokat dari Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus Cirebon untuk melaporkan Ketua RT Abdul Pasren
Dedi Mulyadi dan advokat dari Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus Cirebon untuk melaporkan Ketua RT Abdul Pasren /Kabar Cirebon/

RUBLIK DEPOK - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung mengumpulkan sejumlah konten dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi untuk dijadikan bukti terkait kesaksian palsu Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina.

Langkah ini dilakukan setelah keluarga terpidana kasus Vina dan Eky melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Kahfi, atas dugaan pemberian keterangan palsu pada tahun 2016.

Ketua Peradi Kota Bandung, Roely Panggabean, menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah podcast dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi dan akan menambahkannya dengan keterangan ahli. Ia menolak untuk memberikan detail mengenai video-video yang dikumpulkan, namun menegaskan bahwa video-video tersebut akan menjadi bukti tambahan dalam kasus ini.

Selain itu, Peradi bersama keluarga terpidana dan puluhan pengacara telah menyiapkan berbagai bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan saksi. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP. Peradi yakin bahwa bukti-bukti yang mereka kumpulkan cukup untuk menjerat Pasren.

Dedi Mulyadi, yang hadir dalam kesempatan tersebut, berharap laporan tersebut dapat diproses dan diuji kebenarannya. Ia menyatakan bahwa kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan pengalaman keluarga terpidana. Pasren mengaku bahwa terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya, sementara keluarga terpidana memastikan bahwa terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.

Dedi Mulyadi menyerahkan kepada Mabes Polri untuk menentukan kebenaran dari pernyataan yang saling bertentangan tersebut.

Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Aminah selaku perwakilan keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah