RUBLIK DEPOK - Habib Hanif Alattas menyerukan kepada pemerintah untuk terbitkan UU anti LGBT. Habib Hanif selaku Sekretaris Majelis Syuro FPI mengatakan bahwa ditengah maraknya propaganda LGBT, pemerintah harus menerbitkan UU yang melarang penyebaran propaganda LGBT.
"Melihat semakin maraknya gerakan lokal dan internasional dalam mempropagandakan LGBT di Indonesia, kami menyerukan agar. Pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan UU ANTI LGBT di Republik Indonesia." ujarnya
Habib Hanif juga mengambil sampel dari Rusia yang telah mengesahkan UU anti LGBT
"Jika Rusia saja yang merupakan bagian dari dunia barat tanpa ragu mengesahkan UU ANTI LGBT" tuturnya
Baca Juga: UU Anti LGBT, Rusia Akan Mendenda Setiap Propaganda Menyebarkan LGBT
Lebih lanjut, Habib Hanif mengatakan bahwa, sebagai bangsa yang menganut Pancasila, Indonesia lebih berhak menerbitkan UU anti LGBT, berdasarkan sila ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab.
"Maka Indonesia yang merupakan Negara Pancasila LEBIH BERHAK untuk mengesahkan UU tersebut. Sebab LGBT dikutuk oleh semua Agama dan membahayakan kesehatan fisik serta moral anak bangsa sehingga LGBT secara terang benderang menabrak nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" tegasnya