Mencontoh Rusia, Habib Hanif Alattas Mendesak Pemerintah RI Menerbitkan UU Anti LGBT

- 23 Juli 2023, 18:13 WIB
Habib Hanif Alattas Sekretaris Majelis Syuro FPI
Habib Hanif Alattas Sekretaris Majelis Syuro FPI /Dok. Markaz Syariah/

RUBLIK DEPOK - Habib Hanif Alattas menyerukan kepada pemerintah untuk terbitkan UU anti LGBT. Habib Hanif selaku Sekretaris Majelis Syuro FPI mengatakan bahwa ditengah maraknya propaganda LGBT, pemerintah harus menerbitkan UU yang melarang penyebaran propaganda LGBT.

 

"Melihat semakin maraknya gerakan  lokal dan internasional dalam mempropagandakan LGBT di Indonesia, kami menyerukan agar. Pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan UU ANTI LGBT di  Republik Indonesia." ujarnya

Habib Hanif juga mengambil sampel dari Rusia yang telah mengesahkan UU anti LGBT

"Jika Rusia saja yang  merupakan bagian dari dunia barat tanpa ragu mengesahkan UU ANTI LGBT" tuturnya 

Baca Juga: UU Anti LGBT, Rusia Akan Mendenda Setiap Propaganda Menyebarkan LGBT

Lebih lanjut, Habib Hanif mengatakan bahwa, sebagai bangsa yang menganut Pancasila, Indonesia lebih berhak menerbitkan UU anti LGBT, berdasarkan sila ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab.

"Maka Indonesia yang merupakan Negara Pancasila LEBIH BERHAK untuk mengesahkan UU tersebut. Sebab LGBT dikutuk oleh semua Agama dan membahayakan kesehatan fisik serta moral anak bangsa sehingga LGBT secara terang benderang menabrak nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" tegasnya

 

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah