Ajukan Amicus Curiae, Upaya Habib Rizieq dan Tokoh untuk Memperjuangkan Keadilan di Pilpres 2024

- 17 April 2024, 17:20 WIB
Habib Rizieq Syihab menjelaskan kondisi Palestina
Habib Rizieq Syihab menjelaskan kondisi Palestina /RUBLIK DEPOK /Iswahyudi

Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh Islam, yaitu Prof. DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman, telah mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 17 April 2024.

Amicus Curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Dalam hal ini, kelima tokoh tersebut ingin menyampaikan pendapat mereka atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

Dokumen amicus curiae yang ditandatangani oleh kelima tokoh tersebut telah diterima oleh sekretariat MK. Mereka menyampaikan keprihatinan mereka terhadap masalah bangsa dan negara, serta tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara.

Sebagai Sahabat Pengadilan, kelima tokoh tersebut ingin menjaga agar Konstitusi Republik Indonesia tidak dilanggar dan keadilan terjamin melalui lembaga MK, yang merupakan hasil dari reformasi.

Mereka berharap MK dapat menjadi penjaga konstitusi dan meluruskan arah bangsa ini menuju keadilan dan kemakmuran sebesar-besarnya.

Di dalam surat yang mereka sampaikan kepada Majelis Hakim di MK, kelima tokoh Islam tersebut mengingatkan akan kewajiban hakim untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, serta menjaga agar praktek abuse of power tidak terulang di negara ini.

Mereka berharap agar proses hukum terkait sengketa Pilpres 2024 dapat berjalan dengan baik dan merujuk pada prinsip-prinsip keadilan dan konstitusi yang berlaku

***

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x