Memahami Konsep Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara : Pilar Penting Pemerintahan Negara

- 24 April 2024, 16:42 WIB
/dpr.go.id

RUBLIK DEPOK - Hubungan antara Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur negara dan aparatur negara.

HTN merupakan hukum yang mengatur struktur lembaga negara dan wewenangnya, baik secara vertikal maupun horizontal.

HTN menentukan bagaimana negara harus berjalan dan beroperasi, sedangkan HAN adalah hukum yang mengatur bagaimana aparatur negara menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Oppenheim dalam Artayasa (2019), Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan berhenti, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan bergerak.

HTN membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan wewenang pada lembaga-lembaga negara, sedangkan HAN mengatur penggunaan wewenang yang telah diberikan oleh HTN.

Nasution (2007) menjelaskan bahwa hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara erat terkait meskipun objek kajiannya berbeda. HTN menekankan pada asas negara hukum, sementara HAN menekankan pada pelaksanaan asas negara hukum dalam pemerintahan.

Secara konseptual, HAN dianggap sebagai hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak, sedangkan HTN merupakan hukum yang mengatur negara dalam keadaan diam.

Dengan demikian, kedua bidang hukum ini sama-sama penting dalam menjaga kestabilan dan kelancaran negara dalam menjalankan tugasnya.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x