"Ancaman hukumannya terkait penggelapan, penipuan, dan perlindungan konsumen," imbuhnya.
- Ancaman Penjara 5 Tahun
MDPA terancam hukuman hingga 5 tahun penjara karena menilap uang konser.
"Dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana," ungkap Kompol Arief Nazarudin Yusuf.
- Kabur Sebelum Acara Mulai
Polisi mengungkapkan bahwa MDPA ditangkap di daerah Leuwidamar, Baduy, Banten.
"(Ditangkap) di daerah Leuwidamar, Baduy," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.
MDPA ditangkap pada Rabu, 26 Juni 2024, dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin menambahkan bahwa MDPA kabur sebelum konser dimulai.
"(Kabur) sebelum konser berlangsung. Pas dilakukan pengecekan ke rumah, MDPA sudah tidak ada di kediamannya," ujar Ipda Jaenudin.
- Dalih Tersangka Kabur untuk Tenangkan Diri
MDPA mengaku melarikan diri ke Kabupaten Lebak untuk menenangkan diri.
"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa Sunda. Paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana," jelas Kompol Arief Nazarudin Yusuf.