Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae di MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024, Apa Itu Amicus Curiae?

- 17 April 2024, 17:29 WIB
/Dok. Rublik Depok/

RUBLIK DEPOK - Jakarta, 17 April 2024 Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh Islam, yaitu Prof. DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman, telah mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Amicus Curiae merupakan istilah Latin yang secara harfiah berarti "teman pengadilan". Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, Amicus Curiae adalah seorang ahli atau pakar hukum yang diundang oleh MK untuk memberikan pandangan atau pendapat yang dianggap berguna dalam suatu perkara yang sedang diputuskan.

Dalam hal ini, para tokoh Islam tersebut telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae untuk memberikan pandangan dan pendapat mereka terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian mereka terhadap proses demokrasi dan kedaulatan hukum di Indonesia.

Menurut Imam Besar Habib Rizieq Shihab, keikutsertaan mereka sebagai Amicus Curiae merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan pandangan dan pendapat yang dapat mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan di Indonesia.

Baca Juga: Ajukan Amicus Curiae, Upaya Habib Rizieq dan Tokoh untuk Memperjuangkan Keadilan di Pilpres 2024

Sementara itu, Prof. DR Din Syamsuddin sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa partisipasi sebagai Amicus Curiae merupakan wujud dari tanggung jawab MUI untuk mendukung proses hukum yang adil dan berkeadilan.

Amicus Curiae juga dianggap sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan seluruh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.

Sebagai Sahabat Pengadilan, para tokoh Islam tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan dan pendapat yang dapat memperkaya pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024. Dengan adanya Amicus Curiae, diharapkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

 

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x