RUBLIK DEPOK - Pria inisial AR (51), tersangka kasus pemerkosaan anak kandungnya meninggal setelah dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. Polisi menetapkan 8 tahanan jadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni AN 1, AN 2, MN, MD, EAN, FA, AN 3, dan FNA," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan kepada awak media di Mapolres Metro Depok, 10 Juli 2023
Tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Sabtu 8 Juli 2023
Nirwan Pohan menjelaskan AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Selanjutnya AR ditahan polisi pada Rabu 5 Juli 2023
"Tersangka baru masuk tahanan di Polres Metro Depok, karena pencabulan anak kandung, terjadi pengeroyokan didalam sel, ketika itu korban pingsan" ujar Niwan
Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit.
"Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," ujarnya
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi. Polres Metro Depok saat ini telah menetapkan 8 orang tahanan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.