RUBLIK DEPOK - Kasus yang menimpa Rocky Gerung saat berpidato soal 'Bajingan Tolol' dinaikan kasusnya menjadi tahap penyidikan terkait dugaan penyebaran hoaks.
Haris Azhar sebagai kuasa hukum Rocky Gerung menyayangkan hal tersebut. Ini ditandai dengan diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterbitkan Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2023 dan diterima Kejaksaan Agung pada 19 Oktober 2023.
Haris mengatakan, Rocky saat ni masih berstatus terlapor belum menjadi tersangka. Haris melanjutkan bahwa naiknya kasus Rocky ke penyidikan sebagai bentuk kepanikan rezim.
Haris juga menjelaskan bahwa Rocky Gerung sendiri bukan orang baru dalam mengritisi kebijakan penguasa, Rocky gerung sudah dinilai sebagai senior selama 40 tahun dalam menjadi pengamat politik, sekaligusi praktisi kebebasan berpendapat sejak zaman orde baru
Kasus Rocky Gerung bermula ketika ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pidatonya terkait Jokowi yang menyebutnya sebagai 'Bajingan Tolol'
***