Kasus Rocky Gerung Dinaikan, Masuk Proses Penyidikan, Haris Azhar: Penguasa Panik!

- 23 Oktober 2023, 05:19 WIB
Haris Azhar (kiri), Rocky Gerung (tengah) di Bareskrim Polri.
Haris Azhar (kiri), Rocky Gerung (tengah) di Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

RUBLIK DEPOK - Kasus yang menimpa Rocky Gerung saat berpidato soal 'Bajingan Tolol' dinaikan kasusnya menjadi tahap penyidikan terkait dugaan penyebaran hoaks.

Haris Azhar sebagai kuasa hukum Rocky Gerung menyayangkan hal tersebut. Ini ditandai dengan diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterbitkan Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2023 dan diterima Kejaksaan Agung pada 19 Oktober 2023. 

Haris mengatakan, Rocky saat ni masih berstatus terlapor belum menjadi tersangka. Haris melanjutkan bahwa naiknya kasus Rocky ke penyidikan sebagai bentuk kepanikan rezim.

Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Hanya Memikirkan Dirinya Sendiri Tidak Pikirin Nasib Kita! Rocky Gerung Dipolisikan

Haris juga menjelaskan bahwa Rocky Gerung sendiri bukan orang baru dalam mengritisi kebijakan penguasa, Rocky gerung sudah dinilai sebagai senior selama 40 tahun dalam menjadi pengamat politik, sekaligusi praktisi kebebasan berpendapat sejak zaman orde baru

Kasus Rocky Gerung bermula ketika ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pidatonya terkait Jokowi yang menyebutnya sebagai 'Bajingan Tolol'

***

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x