Menkeu Sri Mulyani Berikan Laporan Perusahaan yang Diduga Terlibat Korupsi LPEI

- 19 Maret 2024, 17:04 WIB
/

RUBLIK DEPOK - Kejaksaan Agung menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa telah dilakukan penelitian atas dugaan ini oleh pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara, dan hari ini Menteri Keuangan secara resmi melaporinya. 

LPEI membentuk tim terpadu dengan BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyelidiki kredit bermasalah di LPEI, yang mengindikasikan adanya kecurangan oleh empat debitur.

 

Tahap pertama menyebutkan bahwa empat debitur dilaporkan oleh Kemenkeu karena diduga melakukan kecurangan dengan nilai total Rp2,505 triliun.

 

Debitur tersebut adalah RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT BRS Rp300,5 miliar. Setelah menerima laporan tersebut, Jaksa Agung menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk diselidiki. 

 

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x