Keberpihakan ASN Kota Depok menghadapi Pilkada: Pengaruh Arahan Bakal Calon dari Tokoh Agama Sawangan

- 18 April 2024, 02:06 WIB
/ilustrasi/

RUBLIK DEPOK - Keberpihakan ASN Kota Depok menjelang Pilkada mulai muncul ke permukaan. Hal ini dirasakan secara langsung oleh salah satu Tokoh Agama berinisial MR di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Tokoh agama tersebut mendapat bisikan agar mengarah ke salah satu bakal calon Walikota Depok. Bisikan itu secara terang-terangan diarahkan dua orang ‘Jenderal’ (sebutan untuk Camat) yang memiliki kedudukan di perkumpulan para tokoh agama di Sawangan. Selasa (16/4/2024).

Atas dasar pengakuannya, arahan tersebut agar tokoh agama di Sawangan menjadi Tim Pemenangan salah satu bakal Calon Walikota Depok yang bukan berasal dari partai politik.

Namun, dia enggan membeberkan terlalu jauh soal arahan yang dilakukan dua Camat tersebut. Sebab rencananya akan ada pertemuan untuk meredam manuver yang dilakukan kedua ASN itu. “Besok (Hari ini) rencana akan ada pertemuan dengan mereka (dua Camat) itu,” ungkapnya. 

Memang diketahui secara tegas dan jelas sesuai pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Bahkan bukan hanya itu, ASN juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Melihat mulai ada keretakan di tubuh ASN. Tokoh Masyarakat dan Ulama Bojongsari, Muhamad Husen mewanti-wanti agar netralitas ASN di Kota Depok harus tetap terjaga dengan baik.

Sebab, katanya, hal ini akan mempengaruhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga ASN harus profesional dan berkualitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengabdi masyarakat.

“Memang seperti itu amanat ASN. Jangan berpihak dalam bentuk apapun, tidak berpengaruh kepada siapapun. Jalankan tugas negara dengan profesional,” tegas Muhamad Husen.

Memang diakuinya, jelang Pilkada 2024 di Kota Depok mulai timbul mengarah-arahkan ke bakal calon, terutama bakal calon satu almamater. Sehingga terjadi politik praktis yang membuat cidera pesta demokrasi di Kota Depok nantinya.

“Jadi saya mengingatkan para ASN tetap teguh menjalani Undang-Undang yang ada. Jangan ada ancaman-ancaman untuk mendukung salah satu Bakal Calon kepada pegawai ASN lainnya. Sehingga kontestasi ini menemukan Pemimpin yang baik dan benar,” ungkapnya.

Sorotan juga datang dari Tokoh Pemuda Kota Depok, Rudi Setiawan yang melihat gerak-gerik ASN mulai membisik-bisikan dukungan pada salah satu Bakal Calon Walikota.

Mantan Anggota DPRD Kota Depok itu menilai netralitas ASN sudah menjadi problem yang harus diselesaikan agar lembaga lainnya seperti di tingkat Kelurahan tidak berpihak akibat dari cawe-cawe kekuasaan.

Rudi Setiawan menegaskan, ASN harus sebagaimana tugasnya yang merupakan bagian dari pelayanan publik karena harus memberikan melayani masyarakat dengan adil. Begitupun lembaga-lembaga di Kelurahan seperti RT, RW, hingga LPM.

“Sesuai Peraturan Walikota Depok no. 13/2021 tentang pedoman pembentukan RT/RW/LPM,” tegasnya.

Menurut Rudi Setiawan, dalam melaksanakan tugasnya, ASN memilik sumber daya untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Maka sikap netral menjauhkan ASN dari diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN.

Jika muncul kesenjangan karena perbedaan pilihan dan preferensi, maka sinergi akan sulit untuk dicapai. Sebab sikap netral ASN bermuara pada penguatan profesionalisme.

Netralitas ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka komunikasi saat ini. Bagi ASN yang telah mengalami lebih dari 4 atau 5 kali pilkada, pasti dapat merasakan perbedaan signifikan pemilu-pemilu sebelum adanya media sosial dan akses internet dengan pemilu pada masa sekarang.

“Masa sekarang ini diskusi dan kampanye rasanya tak mengenal batas ruang dan waktu, dengan intensitas yang naik berkali lipat dibandingkan pemilu sebelum era media sosial. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang semakin menguatkan betapa netralitas sektor pelayanan publik penting ditegakkan,” papar Rudi Setiawan.

Menutunya, ASN adalah pihak yang berkewajiban memberi pelayanan secara adil dan menggunakan sumber daya negara atau daerah hanya untuk kepentingan masyarakat. Karena di atas kewajiban sebagai pemilih, ada kewajiban menyelenggarakan pelayanan dengan netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sikap netral dan menyimpan prinsip politik untuk diri sendiri dapat menimbulkan suasana kondusif di lingkungan kerja dan meningkatkan fokus terhadap penyelenggaraan tugasnya,” tutup Rudi Setiawan.

Menanggapi adanya fenomena tersebut, sebelumnya Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, seorang ASN haruslah memiliki jiwa " menjadi lebih baik.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah