Fakta-Fakta Peristiwa Keji Pembunuhan Tuti dan Amalia oleh Yosef Hidayah

- 1 April 2024, 08:37 WIB
Moment tersangka kasus Subang Yosef turun dari mobil tahanan
Moment tersangka kasus Subang Yosef turun dari mobil tahanan /

RUBLIK DEPOK - Persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kekejaman terdakwa Yosef Hidayah saat menghabisi kedua korban yang merupakan istri dan anak kandungnya sendiri. Tim JPU yang membacakan dakwaan kasus pembunuhan berencana itu dipimpin oleh Aspidum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dr Ardi Wijayanto, sementara terdakwa Yosef Hidayah didampingi oleh tim penasihat hukum.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di PN Subang, Jawa Barat: Kekejaman Terdakwa Terungkap

Dalam perkara ini, Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider. Terdakwa terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Fakta-fakta Kasus

  1. Kesal Tak Diberi Jatah Uang Yayasan

Peristiwa keji itu bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosef bertemu dengan M. Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele.

Di sana, Yosef meminta bantuan Danu untuk menghabisi nyawa korban. Yosef berujar dirinya akan memberi "pelajaran" karena tidak lagi diberi jatah uang yayasan oleh Tuti dan Amel.

"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah